Wednesday, September 12, 2018

Kisi-Kisi Tes Tenaga Pendamping Professional


Sahabat, gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu baik-baik saja ya. Beberapa waktu lalu, aku sedang mengikuti rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sebelumnya kalian pasti ada yang sudah mendengar istilah tersebut, ada juga yang masih merasa asing.

Program Nawacita dari Bapak Presiden kita Jokowi Dodo diantaranya adalah membangun desa dari pinggiran. Dalam hal ini, cara mewujudkannya tentu harus memperhatikan kondisi Desa dan mendukung setiap geliat pembangunan yang ada di Desa seluruh Indonesia. Ditambah lagi, alokasi Dana Desa (DD) yang terbilang cukup tinggi.

Beranjak dari hal tersebutlah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) lalu menggagas sebuah program yang disebut dengan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan membentuk/merekrut Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan mengabdi dan memberikan dampingan terhadap pembangunan Desa. TPP sendiri terbagi lagi ke dalam beberapa bidang khusus salah satunya yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD).

Umumnya sebelum menjadi seorang TPP, seseorang mengikuti seleksi sebagai berikut:

- Seleksi Administrasi

Penilaian yang dilakukan terhadap seleksi ini yaitu kesesuaian domisili dan alokasi penempatan, pengalaman kerja serta usia pelamar.

- Tes Tertulis

Tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan calon TPP terhadap pengetahuan mengenai UU Desa yaitu No.6 Tahun 2014 serta aturan turunannya.

- Tes Komputer

Untuk mengukur dan melihat kemampuan calon TPP dalam mengaplikasikan teknologi dalam menunjang kerja dilapangan terkait administasi dan sebagainya.

- Tes Wawancara

Bermaksud untuk menguji komitmen, sikap dan public speaking seorang calon TPP. Sebab, dilapangan nanti akan dihadapkan dengan lobi dan kemampuan bahasa yang dibawa untuk bisa dipahami ditengah-tengah masyarakat.

Adapun sebenarnya tugas seorang pendamping Desa yaitu melakukan pendampingan dalam menjalankan pemerintahan Desa, hubungan kerjasama antar Desa dan menyelaraskan pada tujuan Desa sebagaimana dalam UU No.6 Tahun 2014 yaitu mewujudkan Desa yang maju, kuat dan mandiri.
Comments


EmoticonEmoticon